Uang Suap Fuad Disimpan di Kresek Bertulis I Love You
Informasi yang dikantongi KPK sementara ini adalah adanya kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Bangkalan sejak 2007. Itu berarti, saat Fuad masih menjadi bupati Bangkalan. Nah, kaitan antara PT MKS, penggunaan BUMD, dan kenapa memberi sesuatu kepada Fuad masih didalami. Tim KPK juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan PT Pertamina Hulu Energi dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) karena memberikan jatah gas kepada swasta. ”KPK punya tiga hipotesis motif. Tapi, tentu belum bisa diungkapkan sekarang,” ujar BW.
Untuk status empat orang tersebut, KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Antonio, misalnya, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Fuad dan Rouf dikenai pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Satu tersangka lagi, yakni Darmono, diserahkan ke Polisi Militer TNI-AL. Sebagai prajurit matra laut dengan pangkat kopral satu, dia tidak bisa ditindak KPK karena terikat hukum militer. ”Tentunya, sebagai anggota, penanganannya di polisi militer,” jelasnya.
Pendalaman lainnya terkait dengan total uang yang dikumpulkan Fuad dari PT MKS. Lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut belum menyimpulkan, termasuk pola pemberian suap itu. Apakah dilakukan dalam jangka bulanan, per semester, atau tiap tahun.
Namun, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebutkan, ada dugaan aliran uang itu mengucur sejak 2007. Bertepatan dengan dimulainya penjualan gas oleh PT KMS di Bangkalan. ”Itu ada pembayaran rutin, terkait suplai gas. Sudah lama, perjanjiannya sudah dari 2007,” paparnya. (dim/idr/c9/kim)