Uber Nazar Biaya Mahal, Vonis Ringan
Sabtu, 21 April 2012 – 17:11 WIB
"Saya kira masyarakat belum melihat semangat ini dalam putusan tersebut, belum juga terlihat semangat untuk memiskinkan para koruptor," ujarnya.
Bisa jadi, kata dia, ini adalah aspek keadilan masyarakat yang sedang diharapkan. Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara. Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.