Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti
Jumat, 01 Juni 2012 – 20:28 WIB
"Tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Cipinang selama 20 hari ke depan," kata Zulkarnaen.
Miranda disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti (NN). MSG dijerat Pasal 5 ayat 1 huf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 pasal 56 KUH Pidana.
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Nasional
Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting
Minggu, 20 Oktober 2024 – 01:50 WIB - Humaniora
Pelantikan Presiden, KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas di Stasiun
Minggu, 20 Oktober 2024 – 00:30 WIB - Nasional
Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 23:52 WIB - Humaniora
Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 22:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 22:01 WIB - Nasional
Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting
Minggu, 20 Oktober 2024 – 01:50 WIB - Olahraga
Arkhan Kaka Bawa Persis Solo Menang atas Borneo FC
Minggu, 20 Oktober 2024 – 02:43 WIB - Nasional
Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 23:52 WIB