Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti

Jumat, 01 Juni 2012 – 20:28 WIB
Uber Penyandang Dana, KPK Akui Belum Punya Bukti - JPNN.COM
JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) langsung memberikan pernyataan resmi.

Dua Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Zulkarnaen, didampingi rekannya, Bambang Widjojanto serta Direktur penyidikan Warih Sadono menyebutkan, penahanan terhadap Miranda dilakukan setelah pemeriksaan dari Jumat (1/6) pagi sampai sore.

"Tadi secara resmi tersangka MSG dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Cipinang selama 20 hari ke depan," kata Zulkarnaen.

Miranda disangka melakukan tindak pidana turut serta atau menganjurkan memberi suap atau membantu terhadap Nunun Nurbaeti (NN). MSG dijerat Pasal 5 ayat 1 huf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 pasal 56 KUH Pidana.

JAKARTA- Pascapenahanan tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S Gultom, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA