Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UC Sang Penghina Palestina Resmi jadi Tersangka, Akunnya di Tik-Tok Turut Disita

Selasa, 18 Mei 2021 – 12:45 WIB
UC Sang Penghina Palestina Resmi jadi Tersangka, Akunnya di Tik-Tok Turut Disita - JPNN.COM
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri) bersama Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono (kanan) mendampingi tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC, saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina dalam konferensi pers, di Mapolda NTB, Selasa (18/5/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menindak tegas tersangka berinisial UC (23) yang diduga melakukan penghinaan terhadap Palestina, lewat akunnya di media sosial TikTok.

Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menyita akun milik UC @ucokbangcok milik tersangka di TikTok. Akun itu diduga digunakan UC mengunggah konten video bermuatan penghinaan terhadap Palestina.

"Terkait akun (UC) di TikTok sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik, termasuk juga dengan akunnya di Facebook," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, NTB, Selasa (18/5).

Dalam akun paribadinya di TikTok, UC turut mengunggah konten video permintaan maaf. "Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya.

Namun, kata Priyo, dalam konten video permintaan maaf itu tersangka UC kembali melontarkan makian.

"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, itu.

Terkait hal tersebut, Priyo menegaskan penyidik telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," ujar dia pula.

Selain menetapkan UC sebagai tersangka, penyidik Subdit V Cyber Cryme Ditreskrimsus Polda NTB juga menyita akun @ucokbangcok milik yang bersangkutan di TikTok. Akun itu diduga digunakan UC mengunggah konten video bermuatan penghinaan terhadap Palestina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News