UC Sang Penghina Palestina Resmi jadi Tersangka, Akunnya di Tik-Tok Turut Disita
Selasa, 18 Mei 2021 – 12:45 WIB
UC dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara, Kombes Artanto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu maupun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu. Jadi, marilah memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto. (antara/jpnn)