Ucapkan Selamat Tinggal pada 73 Ton Bawang Merah yang Dibakar Habis Ini
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 73 ton bawang merah impor ilegal pada 15 Mei 2019 di Tempat Pembuangan Akhir Blang Mane, Kota Lhokseumawe.
Bawang merah yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan petugas terhadap dua kapal yaitu eks KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudera Al-Mubarakah di pesisir timur Sumatera tepatnya di perairan Jambo Aye.
BACA JUGA : PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?
Acara itu dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto, perwakilan Walikota Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Korem 011/Lilawangsa, Brimob Detasemen B Pelopor Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, dan Bulog Subdivre Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Suparyanto mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium atas bawang merah tersebut dan disimpulkan bahwa bawang tersebut tidak layak untuk dikonsumsi lagi.
“Atas impor barang ilegal ini dapat menyebabkan banyak kerugian materil, seperti pada sektor penerimaan negara seperti pada kasus ini. Potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung sebesar Rp713.000.000,00, serta kerugian immateril seperti dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses karantina dan bisa mengganggu kelangsungan produksi petani bawang merah lokal," imbuhnya.
BACA JUGA : Simak ! Begini Gejala Awal Penyakit Cacar Monyet yang Menyerang Tubuh Manusia
Pemusnahan bawang merah ini, menurut Suparyanto merupakan salah satu bukti dari fungsi Bea Cukai, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.