Udah Tua Bukannya Tobat Malah Cabuli Bocah
Sabtu, 08 April 2017 – 09:49 WIB
"Gimin diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Sutiyo, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Sutiyo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)