Udar Pristono Belum Polisikan Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono belum merealisasikan niatnya untuk melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri. Alasannya, saat ini Udar masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI tahun anggaran 2013 di Kejaksaan Agung.
"Pak Udar masih menjalani pemeriksaan di Kejagung. Jadi kami belum sempat melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri," kata pengacara Udar, Razman Arif kepada wartawan di Kejagung, Senin (26/5).
Menurut Razman, memang rencananya setelah dari Kejagung, pihaknya akan ke Mabes Polri. Namun, kata dia, pihaknya masih menggu perkembangan dari Mabes Polri dan Balai Kota.
Menurut Razman, pihaknya akan melaporkan Ahok ke Mabes Polri, karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya. "Karena dia (diduga) telah mencemarkan nama baik klien kami," ungkap Razman lagi.
Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik itu telah menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan, sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawal laporan itu nantinya. "Sebab, kami menganggap masalah ini penting," jelasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu, pihak Udar menyatakan akan melaporkan Ahok atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Kubu Udar menilai asal muasal mencuatnya isu korupsi pengadaan Bus Transjakarta ini, berawal dari pernyataan Ahok yang sempat mengatakan bahwa Bus Transjakarta itu karatan dan patut diduga ada unsur korupsi dalam proses pengadaannya. Alhasil, Udar dicopot sebagai Kadishub dan belakangan dijadikan tersangka oleh Kejagung. (boy/jpnn)