Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
"Salah satu misalnya adalah pada dakwaan pertama semula tertulis tahun 2004 -2009 diralat menjadi 1999-2004, dan memang ada beberapa contoh yang terjadi kesalahan entah pengetikan atau apa," jelasnya, kepada wartawan usai sidang, Kamis (18/3), di Ruang pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim penuntut umum dalam persidangan, juga masih banyak yang belum jelas. Salah satunya adalah Pengadilan Tipikor seharusnya tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara A Quo. Dimana Perkara dengan terdakwa Udju Djauhari adalah termasuk dalam kategori perkara koneksitas. tentunya penyelidikan atau dimana perkara ini disidangkan sesuai dengan uu yang mengaturnya.