Udju Tolak Pengadilan Tipikor
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:15 WIB
Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan bahwa untuk menentukan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer yang akan mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1 diadakan penelitian terlebih dahulu bersama oleh jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut dalam pasal 89 ayat 2.
"Bahwa mekanisme selanjutnya dalam hal penanganan perkara koneksitas tersebut diatas diatur dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana," katanya.(oji/pra/jpnn)