Ujang Semes Melakukan Aksi tak Terpuji Agar Terangsang, Baru Begituan dengan Istri
Peristiwa tersebut terus diulangi tersangka 10 kali setiap ada waktu dan kesempatan.
Kasusnya terungkap manakala tersangka hendak melakukan hal serupa tehadap kakak korban. Di mana, tersangka nekat masuk ke kamar mandi yang di dalamnya terdapat kakak korban sebut saja namanya mawar.
Namun berbeda dengan Bunga, Mawar memiliki keberanian untuk memberontak dan berteriak minta tolong hingga membuat tersangka ketakutan dan membatalkan niatnya.
Tak hanya sebatas itu saja, Mawar menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya. Selanjutnya, perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka satu orang berninisial EJ alias Ujang, pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2019,” ujar Rahman.
Lebih lanjut Rahman menegaskan, tersangka pencabulan tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun sampai lima belas tahun kurungan penjara,” tegasnya.