Uji Kelayakan Capim KPK Cacat Hukum Tanpa Libatkan Seluruh Fraksi
Di tempat yang sama, Romo Benny Susetyo menambahkan pemilihan calon pimpinan KPK tidak sah apabila dilakukan tanpa melibatkan KIH. Jika DPR, dalam hal ini kubu KMP tetap memaksakan pemilihan tanpa keterlibatan KIH, maka pemilihan itu akan cacat hukum.
"Kalau tetap mendorong, itu tidak sah. Karena tata tertib DPR harus melibatkan fraksi yang lain. Jangan sampai KIH menyampaikan bahwa 'saya enggak pernah memilih A atau B'," ucap Benny.
Seperti diketahui, ada dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test yakni Wakil Ketua DPR Busyro Muqoddas dan Kepala bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada 10 Desember 2014. Proses seleksi calon pimpinan KPK dilakukan pansel untuk mengisi kekosongan itu. (gil/jpnn)