Uji Materi Jabatan Cawapres Dinilai Ambisi Lingkaran JK
Menurut Saiful Mujani, jika MK membolehkan presiden-wapres menjabat lebih dari dua kali, maka MK melanggar konstitusi.
“Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.
Saiful Mujani juga menyebut kuasa hukum JK gegabah karena mengatakan posisi wapres sama seperti menteri sebagai pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak dibatasi.
“Pernyataan gegabah. Kalaupun ada kata-kata 'dibantu' dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” pungkas Saiful Mujani. (gir/jpnn)