Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kritik Keras Fadli Zon soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Kamis, 26 Juli 2018 – 22:55 WIB
Kritik Keras Fadli Zon soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres - JPNN.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon jelang pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPP) di Jakarta, Senin (23/7). Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, masa jabatan wakil presiden (wapres) semetinya sudah tidak dipolemikkan lagi. Menurutnya, konstitusi ataupun aturan lainnya sudah secara jelas mengatur pembatasan periode jabatan seseorang di posisi presiden ataupun wapres.

“Polemik seharusnya tak perlu terjadi. Rumusan konstitusi, UU Pemilu, hingga yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi semuanya telah memberi penegasan yang jelas terkait pengertian masa jabatan dari pejabat negara, mulai level kepala daerah hingga presiden,” ujar Fadli di Jakarta, Kamis (26/7).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, salah satu esensi demokrasi adalah pembatasan dan kontrol terhadap kekuasaan, termasuk membatasi periode jabatan. Karena itu perdebatan tentang apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tak lagi relevan.

“Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan untuk menjabat kembali yang ketiga kalinya. Itu prinsipnya,” tutur Fadli.

Fadli menjelaskan, ada dua cara menafsirkan hukum. Yakni melalui tafsir gramatikal dan tafsir historis.

Tafsir gramatikal berarti berdasar struktur kata dan kalimat. Sementara, tafsir historis dilakukan dengan melihat hal-hal yang mendasari lahirnya norma hukum.

“Sedangkan secara historis, dalam perdebatan yang terjadi di MPR selama proses amandemen UUD 1945, sudah ditegaskan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, jika sudah dua kali menjabat maka tidak bisa dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, alias maksimal dua periode jabatan. Tidak ada tafsir lain,” katante.

Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres). Ada frasa ‘tidak berturut-turut’ yang dipersoalkan Perindo karena partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu pengin mengajukan duet Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, masa jabatan wakil presiden semetinya sudah tidak dipolemikkan lagi karena konstitusi memang membatasi periode jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News