Uji Materi UU 22 Tahun 2007 Ditolak
Kamis, 31 Maret 2011 – 18:12 WIB
“Mahkamah berpendapat bahwa kedudukan hukum para pemohon tidak jelas sehingga menyebabkan kerugian yang didalilkan sering berpindah dari kualifikasi yang satu ke kualifikasi yang lain,” kata hakim Fadlil Sumadi menambahkan. (kyd/jpnn)