Uji Publik KPI Soal Perpanjangan IPP Dianggap Meyalahi Aturan
KPI juga dinilai salah menafsirkan kata “Masukan” dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a UU Penyiaran dengan penafsiran bahwa KPI berhak menerima masukan dari masyarakat tentang program siaran yang akan menjadi bagian dari evaluasi dalamEvaluasi Dengar Pendapat (EDP)dalam proses perpanjangan IPP.
Penafsiran kata “Masukan” dengan melibatkan masyarakat luas kurang tepat, mengingat pelibatan masyarakat ini tidak diatur di da lam UU Penyiaran.
Seharusnya, KPI cukup memberikan masukan kepada LPS yang memproses perpanjangan IPP untuk meningkatkan kualitas program siarannya, tanpa perlu melibatkan masyarakat karena KPI adalah wakil masyarakat.
"Kegiatan dan proses Uji Publik yang hanya berdasar pada penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas Mahfudz.
KPI sesungguhnya diberikan wewenang oleh Pasal 17 ayat (6) Permen 28/2008 bahwa KPI berwenang menyusun tata cara pelaksanaan EDP. Dalam tata cara pelaksanaan EDP, KPI dapat saja memasukan ketentuan bahwa dalam proses EDP KPI berhak menerima masukan dari masyarakat terhadap permohonan IPP dan permohonan perpanjangan IPP. (jpnn)