Uji Publik KPI Soal Perpanjangan IPP Dianggap Meyalahi Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes tindakan Komisi Penyiaran Indonesia melakukan uji publik perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)–Induk Televisi Berjaringan.
Aksi itu dianggap oleh dewan sebagai bentuk tindakan yang ilegal karena menyalahi undang-undang. Apalagi KPI dalam melakukan uji publik juga mengumumkan hasilnya ke masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq. Menurut politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, berencana akan menayakan sikap KPI.
"Itu tindakan ilegal, saya sendiri belum tahu apakah ini inisiatif kelembagaan melalui Pleno atau ada oknum komisioner, ini perlu diperiksa," tegas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1).
Mahfudz beralasan, kewenangan perpanjangan izin itu ada di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sementara KPI sendiri sudah diminta Kominfo memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat.
"Perpanjangan izin ada di pemerintah dan melalui Menkominfo. Sesuai aturan Pemerintah akan meminta KPI memberikan masukan, penilaian tentang isi penyelengaraan penyiaran," tandasnya.
Menurut Mahfudz, kewenangan KPI hanya memberikan saja masukannya melalui Kominfo dan tidak perlu melakukan uji publik karena menyalahi aturan. "Harus diperiksa betul, ini inisiatif kelembagaan ataukah justru inisiatif oknum komisioner," tegasnya.
Seperti diketahui, KPI dalam melaksanakan kegiatan dan Uji Publik ini mendasarkan pada norma pasal 33 ayat (4) huruf a Undang-UU Penyiaran, alasan tersebut tidak pas karena kewenangan KPI hanya sampai tahap Evaluasi Dengar Pendapat terhadap pemohon perpanjangan IPP akan tetapi KPI tidak berwenang menyelenggarakan Uji Publik.