Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi
Jumat, 14 Januari 2011 – 15:47 WIB
Lebih jauh, Raihan menambahkan, setiap PTN pun harus benar-benar memenuhi ketentuan PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal Pasal 53B ayat (1). Yaitu bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjana. PP ini pun kemudian dipertegas dalam Permendiknas tersebut, yaitu pasal 3 ayat (1).
"Baik PP maupun Permendiknas ini pun, sudah secara tegas menyatakan tentang kewajiban bagi tiap PTN untuk menerima mahasiswa baru minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dari kalangan tidak mampu secara ekonomi," ujar Raihan.
Di samping itu, dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut, juga dinyatakan bahwa biaya penerimaan mahasiswa baru dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jika diketahui dan terbukti ada PTN yang mengabaikan dan melanggar peraturan tersebut, sudah sewajarnya Kemdiknas memberikan sanksi yang tegas," tandasnya. (cha/jpnn)