Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi
Jumat, 14 Januari 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) wajib untuk memberikan sanksi kepada pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang melanggar aturan pemerintah terkait pelaksanaan ujian mandiri. "Pemerintah seharusnya tidak hanya memberikan teguran terhadap sejumlah PTN yang berencana mengadakan ujian mandiri sebelum pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Seharusnya, pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi PTN yang melanggar peraturan," ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (14/1).
Raihan menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 pasal 6 ayat (3), sudah dinyatakan secara tegas bahwa pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah pelaksanaan pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. "Oleh karena itu, jika ada PTN yang hendak melaksanakan ujian mandiri, seharusnya dilaksanakan setelah pelaksanaan SNMPTN yang dijadwalkan tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2010,” tukasnya.
Selanjutnya, pengumuman hasil ujian mandiri pun harus dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN. Hal ini, lanjut Raihan, untuk memberikan kepastian bagi setiap peserta, apakah mereka diterima atau tidak dalam SNMPTN tersebut. Sehingga, para calon mahasiswa peserta ujian pun tidak akan dihinggapi kebingungan nantinya, jika dihadapkan pada pilihan jurusan mereka.
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) wajib untuk memberikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pendidikan
Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Makro
Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
Minggu, 22 Desember 2024 – 23:02 WIB - Liga Indonesia
Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
Senin, 23 Desember 2024 – 00:18 WIB - Kesehatan
5 Minuman Tinggi Kandungan Kafein yang Aman Anda Konsumsi
Senin, 23 Desember 2024 – 02:01 WIB - Olahraga
Bojan Hodak Geram Anak Asuhnya Tak Mampu Manfaatkan Peluang
Minggu, 22 Desember 2024 – 23:00 WIB - Humaniora
PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina
Senin, 23 Desember 2024 – 01:07 WIB