Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Ini Imbauan Penting Mendikbud untuk Guru dan Siswa
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi membatalkan ujian nasional (UN) 2020. Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pembatalan UN 2020 sudah disetujui Presiden Joko Widodo karena melihat perkembangan wabah corona.
"Setelah kami pertimbangkan dan diskusi dengan presiden dan instansi di luar kami putuskan membatalkan ujian nasional 2020," kata Mendikbud Nadiem dalam live streaming, Selasa (24/3).
Dia menyebutkan, ada beberapa alasan hingga UN dibatalkan. Alasannya, prinsip dasar Kemendikbud adalah keamanan dan kesehatan siswa, serta keamanan keluarga.
"Kalau melakukan UN di tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan. Bukan hanya untuk siswa tetapi juga keluarga dan kakek nenek. Sebab, peserta UN ada 8 juta lebih siswa. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa serta keluarga sehingga UN dibatalkan," terangnya.
Dia menjelaskan, UN bukan satu-satunya indikator untuk syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi. Artinya ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas.
"Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi misalnya online atau angka 5 semester lain. Itu ditentukan masing-masing sekolah dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum. Banyak sekolah online tetapi belum optimal. Kami tidak paksa untuk mengukur capaian yang terdistrupsi oleh Covid-19," jelasnya.
Mengenai penerimaan siswa, lanjut Nadiem, 70 persen berdasarkan area (zonasi). Sisanya lewat prestasi akumulasi nilai rapor atau menang loma dan paritisipasi aktivitas.
Dia menegaskan, pembatalan UN ini harusnya tidak berdampak bagi peserta didik baru untuk SMP maupun SMA