UKM Peroleh Keringanan Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan pajak bagi UKM. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, poin utama PP pajak UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jauh lebih kecil dari PPh Badan untuk industri besar yang mencapai 25 persen dari laba. "Jadi, nanti pajaknya mungkin di bawah 3 persen dari omzet. Ini untuk (UKM) yang omzetnya Rp 400 juta sampai Rp 4 miliar," ujarnya saat ditemui di DPR kemarin (20/7).
Menurut Fuad, untuk menghitung pajak UKM, pemerintah akan menggunakan skema yang berbeda dengan perhitungan pajak untuk industri besar. Jika PPh Badan industri besar dihitung dari persentase laba, maka pajak UKM akan dihitung dari persentase omzet. "Tarif hitungnya lebih gampang," katanya.
Fuad mengatakan, kemudahan lain yang diberikan untuk UKM adalah format pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang jauh lebih sederhana dan mudah. "Itu desainnya, tapi belum final, nanti akan ada rapat-rapat lagi," ucapnya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- UMKM
Dukung UMKM, Program CSR MUF Soul Warteg Binaan Diresmikan
Kamis, 26 September 2024 – 21:32 WIB - Bisnis
Didukung Transformasi Digital & Ekspansi, BNI Torehkan Pertumbuhan Aset Signifikan dalam 5 Tahun
Kamis, 26 September 2024 – 21:23 WIB - Bisnis
Aset Pertamina Tumbuh Signifikan hingga 32 Persen Pasca-Restrukturisasi
Kamis, 26 September 2024 – 20:52 WIB - Produk
AQUA-POPSEA Resmikan Fasilitas Daur Ulang Modern Pertama di Kaltim
Kamis, 26 September 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB