UKM Peroleh Keringanan Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang keringanan pajak bagi UKM. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, poin utama PP pajak UKM adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang jauh lebih kecil dari PPh Badan untuk industri besar yang mencapai 25 persen dari laba. "Jadi, nanti pajaknya mungkin di bawah 3 persen dari omzet. Ini untuk (UKM) yang omzetnya Rp 400 juta sampai Rp 4 miliar," ujarnya saat ditemui di DPR kemarin (20/7).
Menurut Fuad, untuk menghitung pajak UKM, pemerintah akan menggunakan skema yang berbeda dengan perhitungan pajak untuk industri besar. Jika PPh Badan industri besar dihitung dari persentase laba, maka pajak UKM akan dihitung dari persentase omzet. "Tarif hitungnya lebih gampang," katanya.
Fuad mengatakan, kemudahan lain yang diberikan untuk UKM adalah format pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang jauh lebih sederhana dan mudah. "Itu desainnya, tapi belum final, nanti akan ada rapat-rapat lagi," ucapnya.
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM). Saat ini, Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:00 WIB - Bisnis
Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:42 WIB - Bisnis
PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:23 WIB - UMKM
Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB - Kriminal
Ditressiber Polda Bali Tolak Laporan WNA Turki, Kombes Jansen Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:52 WIB - Seleb
Kabar Duka, Komedian Qomar Meninggal Dunia
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:09 WIB