Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena terbukti telah melanggar pasal 7 Peraturan Kapolri No 14/2011. Yakni, bersikap tidak patut sebagai seorang pimpinan kepada bawahan. Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan di Polda Jatim pada Rabu malam (26/6). Sidang berlangsung di ruang tertutup sejak pukul 16.30. Tidak ada awak media yang diizinkan masuk untuk meliput. Semua hanya mendengar dari luar ruang sidang.
Sekitar pukul 18.00, sidang tersebut secara tiba-tiba dihentikan. Berdasar informasi dari anggota Bidpropam Polda Jatim, penghentian itu dilakukan untuk memberikan waktu melaksanakan ibadah.
Tetapi, realitasnya berbeda. Secara tiba-tiba, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo melakukan video conference (vidcon) dengan jajarannya. Tidak diketahui jelas materi yang dibicarakan terkait dengan kasus sidang yang sedang berlangsung atau kasus lainnya.
SURABAYA - Penyelidikan atas kasus Briptu Rani Indah Nugraeni berimbas kepada Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Dia dijatuhi sanksi karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:45 WIB - Humaniora
Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:36 WIB - Hukum
Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:12 WIB - Humaniora
RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:08 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Olahraga
PSG vs Dortmund: Die Borussen Punya Kenangan Manis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:02 WIB - Jambi
1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:10 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Kriminal
Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:09 WIB