Ukur Tubuh Polwan Cantik, Kapolres Mojokerto Turun Jabatan
Jumat, 28 Juni 2013 – 18:48 WIB

Saat peristiwa pengukuran itu, Briptu Rani menjabat sekretaris pribadi (Sekpri) Kapolres. Itulah yang menjadi dasar dijatuhkannya putusan sanksi kepada Eko.
Kepada wartawan, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono menyatakan bahwa hanya tuduhan soal pengukuran tubuh Briptu Rani yang terbukti. Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan terdakwa belum terbukti. ''Salah satu penyebab, tidak ada saksi yang dapat menjelaskan perbuatan (pelecehan seksual) itu,'' katanya kemarin.
Atas dasar keputusan KKEP tersebut, Eko bakal terkena sanksi mutasi yang bersifat demosi. Artinya, mantan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya itu akan turun ke jabatan yang lebih rendah. ''Pemindahan atau sanksi masih menunggu kabar selanjutnya,'' jelasnya.