Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
Senin, 11 November 2024 – 20:04 WIB
"Dari pengakuan pelaku awalnya iseng, untuk koleksi pribadi," katanya.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual," tuturnya. (antara/jpnn)