Ulah Prada Yotam Bikin Panglima TNI Jenderal Andika Naik Pitam
jpnn.com, JAKARTA - Ulah Prada Yotam Bugiangge mencuri satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1 membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram.
Dia memerintahkan aparat penegak hukum di TNI menindak tegas oknum prajurit Yonif 756/Wimane Sili tersebut.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI memproses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam siaran pers, Senin.
Tindakan Prada Yotam, lanjut Mayjen Prantara, telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Prantara mengatakan oknum yang merupakan anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, itu membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 pada Jumat (17/12) pukul 17.00 WIT.
Prada Yotam kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.
Prada Yotam diketahui sempat menerima telepon sebelum meninggalkan tugas dan kabur dengan membawa sebuah senjata api.
Sejauh ini, TNI dan aparat penegak hukum lainnya masih mencari keberadaan Yotam.