Ulah Rizal Ramli Bikin Ahok Terancam Digugat Pengembang
jpnn.com - JAKARTA - Pembangunan Pulau G, yang merupakan bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta, telah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Keputusan itu dibuat komite gabungan yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli.
Kebijakan pemerintah pusat ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sedikit waswas. Pasalnya, menyebabkan Pemprov DKI rentan digugat oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) selaku pihak pengembang.
"Dia (MWS) bisa gugat, kalau gugat gimana?" kata Basuki di Balai Kota, Jumat (1/7).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, untuk mendapat izin reklamasi, semua pengembang diwajibkan memberikan kontribusi dalam bentuk infrastruktur kepada Pemprov DKI. Karena itu, pengembang tentu dirugikan jika proyek dihentikan di tengah jalan.
Ahok mengaku akan mengupayakan agar kontribusi pihak MWS tetap dilanjutkan dengan mengalihkannya ke proyek-proyek lain. melalui proyek sebagai kompensasi atas hal lain. "Makanya saya lihat dulu pelajari dasar hukumnya gimana," pungkas mantan bupati Belitung Timur ini.
Untuk diketahui, PT MWS diwajibkan mengerjakan tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Hal ini disepakati dalam pertemuan antara Ahok dengan pimpinan perusahaan pengembang lainnya pada 18 Maret 2014.
Proyek kontribusi yang harus dikerjakan anak perusahaan Agung Podomoro Land itu antara lain, rumah pompa dan fasilitasnya (lokasi belum ditentukan), pengadaan pompa Kali Angke, pembangunan empat blok di kompleks Rumah Susun Daan Mogot (320 unit), perbaikan infrastruktur dan penataan Dermaga Muara Angke, proyek di Boulevard Pluit, renovasi dan pengadaan furnitur untuk Rumah Susun Marunda, serta pembangun tanggul baru dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). (rmol/dil/jpnn)