Ulah Wandi Membahayakan Pengeboran Minyak di Riau, Langsung Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Selasa, 14 Maret 2023 – 08:53 WIB
Sebab, ulah Wandi itu dapat menghentikan proses pengeboran di sumur minyak PHR.
“Kerugian karena perbuatan pelaku cukup besar. Karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong oleh pelaku,” beber Reza.
Wandi mengaku menjual isi dalam electric cable berupa tembaga kepada penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN.
“Penadah berinisial SN saat ini sedang kami selidiki. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Reza.
Akibat perbuatan itu Wandi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)