Ulalala, Istri Caleg Tepergok Sedang Bagi - Bagi Uang di Perumahan
Minggu, 14 April 2019 – 10:22 WIB
"Jika terbukti, hukum pidana dan administartif bakal menjerat Caleg dari PDIP dapil 2 kedopok-kademangan ini," kata Ilmiah.
BACA JUGA : Begini Cara Hadapi Serangan Fajar Saat Pemilu
Jika nantinya terbukti, sesuai pasal 523 undang-undang nomor 7, tahun 2017, caleg akan dikenakan hukuman pidana 2 tahun penjara, denda 24 juta. (yos/jpnn)