Ulama: Apa Ada Karaoke Syariah?
Rabu, 16 Maret 2016 – 11:17 WIB
Untuk itu Masitha sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke. Salah satu klausul dalam Perwali itu adalah melarang pengusaha karaoke menyediakan pemandu lagu (PL) dan minuman keras (miras).
Ia mengakui kebijakannya memang membuat pengusaha hiburan mengeluh. “Tetapi itu kebijakan yang harus ditaati kalau mau berinvestasi di Kota Tegal,” tegasnya.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)