Ulama Didata Jangan karena Ada Rasa Curiga
Termasuk juga kepolisian bisa mengetahui sebaran ulama berdasarkan keahliannya. Misalnya ada ulama yang menguasai bidang fiqih, sejarah Islam, muamlah, dan ahli waris.
Pendataan ulama berdasarkan bidang keahliannya ini menurut Jamil positif dan bisa bermanfaat bagi kepolisian sendiri.
Respon lebih keras terkait pendataan ulama oleh kepolisian itu disampaikan wakil ketua Komisi VIII DPR (bidang keagamaan) Sodik Mudjahid.
Dia menjelaskan pendataan ulama oleh kepolisian daerah di Jawa Timur dan tempat lain di Indonesia menumbulkan keresahan di kalangan ulama.
Dia menegaskan pendataan ulama seharusnya dilakukan oleh Kemenag. ’’Polisi jika ingin datanya, minta ke Kemenag. Bukan langsung turun mendata ulama,’’ jelasnya.
Sodik menuturkan polisi berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan ulama secara langsung. Tetapi khusus pada oknum ulama yang terindikasi atau terlibat kejahatan.
Atau juga ketika kondisi keamanan sedang genting, bisa melakukan pendataan. Namun menurutnya kondisi di Jawa Timur tidak adalam keaadaan genting.
Dia mengakui bahwa pendataan ulama secara langsung tanpa didampingi orang Kemenag, menunjukkan arogansi kepolisian.