Ulama Digilir Khutbah di Masjid Ahmadiyah
Pemkot Bentuk Tim Pengawas AhmadiyahRabu, 09 Maret 2011 – 08:43 WIB
Dijelaskan Dada, tim pengawas itu anggotanya melibatkan sejumlah kalangan. "Komposisi tim ini terdiri dari berbagai unsur, seperti ulama, kepolisian, kejaksaan, dan unsur pemerintah. Ormas Islam dan organisasi kepemudaan juga akan turut dilibatkan," ujar Dada Rosada usai kegiatan sosialiasi Pergub No 12/2011 di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Mengenai pendanaan, Dada belum bisa memastikan jumlahnya. Yang pasti, lanjutnya, operasional tim dibiayai dari APBD. Selain melakukan pengawasan, tambah dia, tim tersebut nantinya akan melakukan pembinaan terhadap jamaah Ahmadiyah. Bahkan agar pembinaan bisa berlangsung efektif, pihaknya ia akan melakukan penjadwalan bagi khotib Jumat.
BANDUNG -- Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 12/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bandung. Wali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
Sabtu, 28 Desember 2024 – 10:45 WIB - Daerah
23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
Sabtu, 28 Desember 2024 – 00:02 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:50 WIB - Sumsel
Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
Jumat, 27 Desember 2024 – 12:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Humaniora
BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:00 WIB