Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral

Rabu, 20 November 2024 – 20:13 WIB
Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral - JPNN.COM
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Diketahui, putusan MK terhadap Pasal 188 itu dengan menyatakan ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.

"Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujar Megawati. (ast/jpnn)

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan ASN hingga anggota TNI/Polri bisa bersikap netral selama pilkada 2024.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News