Ulasan Fahri soal Perlu Tidaknya Perppu KPK
Selasa, 08 Oktober 2019 – 05:00 WIB
“Jika nanti UU itu telah diundangkan dalam lembaran negara sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan presiden hendaknya menunggu putusan MK atas uji meteril itu agar semuanya menjadi jelas dan tertib dalam tatanan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dan demi tegaknya demokrasi konstitusional yang kita anut,” katanya. (Antara/jpnn)