Ultah di Rutan KPK, Miranda Dikirimi Bunga dan Cokelat
Selasa, 19 Juni 2012 – 10:41 WIB
Miranda Swaray Goeltom. Foto: dok/JPNN
Seperti diketahui Miranda sudah mendekam di Rutan KPK sejak 1 Juni 2012 lalu. Miranda disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke -2 atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom hanya bisa merayakan hari