Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

Jumat, 17 April 2020 – 21:35 WIB
Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19 - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: ANTARA/ HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19. Bahkan, Korps Bhayangkara tak segan untuk memidanakan pelaku yang menolak.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tindakan penolakan ini jelas melanggar aturan hukum.

“Untuk itu, saya imbau tidak ada lagi penolakan. Jika ada masyarakat yang menolak akan ada sanksinya. Pelakunya bisa dijerat pidana sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo, Jumat (17/4).

Menurut Argo, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah bakal selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban COVID-19.

Pasalnya, pemakaman yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur yang ditetapkan WHO dan dijamin aman bagi warga sekitarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan, penolak jenazah covid-19 bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Polri memastikan akan bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News