Ulur Salinan Putusan Pelengseran Bupati Karo, MA Dikecam
jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin, DPRD Kabupaten Karo, Sumut, belum juga bisa menggelar rapat paripurna pencopotan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.
Ini lantaran DPRD belum juga mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Kena Ukur. Meski anggota DPRD Karo sudah mendatangi MA untuk meminta salinan putusan tertanggal 13 Februari 2014 itu, namun belum juga berhasil mendapatkannya.
Alasan pihak MA, seperti disampaikan para anggota DPRD Karo, salinan putusan itu belum diketik.
Tak pelak, sikap MA yang belum juga menyerahkan salinan putusan ke DPRD Karo, mendapat kecaman pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis.
Margarito Kamis menduga, dengan sikapnya yang seperti itu, menunjukkan ada oknum-oknum di MA yang mencoba "bermain-main".
"Apa MA juga mau ikut main politik? Buat apa putusan disembunyikan. Itu hak DPRD Karo sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Demi kepastian hukum, MA harus segera menyerahkan salinan putusan ke DPRD Karo. Karena ini juga menyangkut kepastian jalannya pemerintahan di Karo, kepastian pelayanan publik, untuk kepentingan masyarakat luas," kata pria kelahiran Ternate itu kepada JPNN, kemarin.
Apa langkah yang harus dilakukan DPRD Karo agar bisa cepat mendapatkan salinan putusan dimaksud? Margarito menyarankan agar para anggota DPRD Karo cepat datang ke Jakarta dan menggelar konperensi pers.
"Kawan-kawan DPRD Karo harus cepat mengundang wartawan media nasional, sampaikan apa yang terjadi dengan MA itu. Ini agar kasus Karo itu punya gaung di level nasional. Biar publik tahu bahwa MA seperti itu," saran dia.