Umar Patek Dijerat Pasal Terorisme
Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:37 WIB
Pasal yang akan digunakan adalah Pasal 13 dan Pasal 15. Pasal 13 menjerat siapa saja yang memberikan bantuan kepada aksi terorisme. Baik berupa bantuan finansial, maupun bantuan persembunyian atau menyuplai informasi. Sedangkan Pasal 13 menjerat orang yang melakukan pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.
Selain itu, suami Ruqoyah binti Husen Luceno itu juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sekaligus Pasal 266 ayat 1 dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam paspor. "Hukuman maksimal pembunuhan berencana adalah seumur hidup atu hukuman mati," katanya.
JAKARTA - Misteri pasal yang bakal dijeratkan kepada mantan pentolan Jamaah Islamiyah Umar Patek sudah terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:42 WIB - Hukum
Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:48 WIB - Lingkungan
Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:49 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
Minggu, 05 Mei 2024 – 09:14 WIB