Umar Patek Dijerat Pasal Terorisme
Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:37 WIB
Noor menegaskan bahwa Kejagung sudah mempertimbangkan dengan matang mengapa tetap bersikukuh menggunakan UU Terorisme. "Kami sudah memeriksa berkasnya dan sudah dinyatakan lengkap. Apa saja kaitan dan unsur yang dipenuhi dalam UU Terorisme, lihat saja di persidangan," katanya diplomatis.
Umar Patek merupakan buron kakap yang ditangkap di Pakistan pada Maret 2011. Beberapa saat setelah dia ditangkap polisi setempat, Osama bin Laden juga dibekuk. Jarak persembunyian Umar Patek dan Osama tak terlalu jauh. Selama ini, Umar Patek dianggap pentolan Jamaah Islamiyah. Dia juga diduga menjadi koordinator lapangan bom Bali I pada 2002. Dia juga dianggap ikut berperan dalam pembentukan pelatihan milisi di Mindanao, Filipina. (aga)