Umi Pipik Ingin Berikan Efek Jera pada Oklin Fia
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah memastikan kliennya tak akan melakukan restorative justice (RJ) atas laporannya terhadap Oklin Fia.
Dia menuturkan bahwa Umi Pipik akan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku.
"Kalau RJ kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kami ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan saja," ujar Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Pasalnya, menurut kliennya, kreator konten itu sudah membuat kegaduhan. Pihaknya pun berharap agar Oklin Fia bisa jera dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
"Iya tentunya ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya," ucap Raudhah Mariyah.
"Khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jemaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," sambungnya.
Ibunda Abidzah Al-Ghifari itu pun berharap agar proses hukum atas laporannya tersebut bisa terus berjalan.
"Ya mudah-mudahan proses hukum cepat berjalan," kata Raudhah Mariyah.