Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMK 2018 Masih Dibahas tapi Perkiraan Naik 8,7 Persen

Kamis, 02 November 2017 – 00:35 WIB
UMK 2018 Masih Dibahas tapi Perkiraan Naik 8,7 Persen - JPNN.COM
Buruh. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung, Jatim, mengindikasikan bakal ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati mengatakan, dalam hal ini dinas memang sebatas mengajukan usulan ke Gubernur Jawa Timur.

Dia menjelaskan, nanti dalam penentuan UMK harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Besok (hari ini) masih akan kami rapatkan mengenai hal ini,” katanya, saat dikonfirmasi kemarin (1/11).

Dari gambaran awal, lanjut dia, dinas bakal mengusulkan kenaikan UMK dibanding tahun ini. Perkiraan awal ada kenaikan hingga 8,7 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp 1.537.150.

Artinya, tahun depan berpotensi naik sebesar Rp 133.885,77 atau UMK menjadi Rp 1.671.035,77.

Dengan begitu, dianggap sudah sesuai dengan PP Nomor 78/2015 yang memang mengatur urusan pengupahan.

“Kemungkinan besar memang sudah ideal jika melihat kondisi perekonomian yang ada di kabupaten ini,” jelasnya.

Penentuan UMK 2018 harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News