UMK 2018 Masih Dibahas tapi Perkiraan Naik 8,7 Persen
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, penentuan UMK memang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.
Secara nasional, berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional ada di 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Nanti, pada rapat UMK akan mengumpulkan masukan beberapa pihak terlebih dulu. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan survei, semua harus tetap mendapat persetujuan dari para pengusaha, serikat pekerja, dan lainnya.
Setelah itu, baru diajukan ke Bupati Tulungagung sebelum dikirim ke provinsi untuk ditetapkan.
Diharapkan saat penetapan nanti, angka yang diharapkan tidak jauh berbeda dari yang diusulkan.
“Kepastiannya baru bisa diketahui besok (hari ini),” tandasnya. (rka/ed/din)