Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMK 2023 di Banjarmasin Naik 7,86 Persen

Minggu, 11 Desember 2022 – 18:00 WIB
UMK 2023 di Banjarmasin Naik 7,86 Persen - JPNN.COM
upah minimum kota (UMK) di Banjarmasin naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut keputusan Upah Minimum Kota (UMK) di daerahnya mengacu kepada kebutuhan hidup layak.

"Temanya bukan hanya UMK, tetapi biaya hidup layak di Kota Banjarmasin yang diasumsikan seseorang itu harus berpenghasilan minimal Rp 3,2 juta," kata dia di Banjarmasin, Minggu (11/12).

Pemerintah Kota Banjarmasin pada Jumat (10/12/2022) lalu menetapkan UMK 2023 di daerah itu sebesar Rp 3,2 juta.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMK, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Ansari upah minimum 2023 itu naik 7,86 persen dibanding 2022.

"Sudah sah diterapkan UMK tahun 2023 naik 7,86 persen atau menjadi Rp 3,2 juta," ucapnya.

Pada 2022, UMK Kota Banjarmasin masih sebesar Rp 3 juta.

Kenaikan UMK itu ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur nomor 188.44/084/Kum2022, tertanggal 7 Desember 2022.

"Keputusan UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," kata Isa.

Pemkot Banjarmasin menetapkan kenaikan UMK di kota itu sebesar 7,86 persen mengaku kebutuhan hidup layak. Sebegini gaji minimalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News