UMK 35 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jateng, Berikut Perinciannya
jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Penetapan UMK 35 kabupaten/kota se-Provinsi Jateng ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar saat mengumumkan penetapan UMK 2023 di Kabupaten Pati, Rabu.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Menurut dia, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Adapun UMK terendah sebesar Rp 1.958.169,69, yaitu Kabupaten Banjarnegara, sedangkan UMK Kota Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng dengan nominal Rp 3.060.350,57.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.