UMK Batam Rp 1.402.000
Diterima Bersyarat oleh Buruh, Pengusaha Pilih Walk OutRabu, 07 Desember 2011 – 03:30 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Johannes Kennedy Aritonang mengungkapkan bahwa meski berat, Kadin bakal melaksanakan jika angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam sebesar Rp1.404.000 sudah merupakan keputusan Gubernur Kepri. Angka UMK sebesar Rp1.402.000 dianggap angka ideal.
"Jika memang UMK Rp1.402.000 itu sudah merupakan keputusan Gubernur, maka Kadin akan melaksanakan sepenuhnya keputusan itu meski berat. Hal itu setelah melihat harapan pasar tenaga kerja regional pada tahun 2012," kata John Kennedy kepada Batam Pos di Panbil Plaza, Mukakuning, kemarin (6/12).(spt/amr/cr15/hda/jpnn)