UMK Batam Tetap Rp 2.040.000
PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMKKamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri tentang nilai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000. Pada persidangan Rabu (6/3), PTUN menganggap gugatan tak relevan sehingga SK itu tetap berlaku. Sidang putusan PTUN kemarin diwarnai aksi seribuan buruh. Mereka berorasi di luar persidangan, berharap majelis hakim PTUN menolak gugatan pengusaha yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri.
Sidang putusan gugatan UMK kemarin dibacakan oleh tiga hakim, yakni Yustan Abithoyib sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Andri Noviandri dan Fildy. Menurut ketiga hakim tersebut, dasar penolakan gugatan yang diajukan pengusaha (Apindo-Kadin) ada beberapa poin.
"Kami menilai bahwa gugatan keberatan atas penetapan nilai UMK yang ditetapkan Pemprov Kepri oleh pengusaha sangat tidak relevan untuk diajukan ke persidangan TUN. Apa alasannya? Gugatan yang bisa diajukan ke PTUN adalah gugatan yang sifatnya individu, bukan berdampak pada banyak orang atau menyeluruh," ujar ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop kepada Batam Pos.
TANJUNGPINANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak gugatan pengusaha yang mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB - Daerah
4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
Kamis, 14 November 2024 – 17:12 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB - Riau
Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
Kamis, 14 November 2024 – 13:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Jumat 15 November 2024: Baik untuk Penyucian Diri & Memberikan Petuah
Jumat, 15 November 2024 – 06:24 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB