UMK Batam Tetap Rp 2.040.000
PTUN Minta Gubernur Bikin Pergub UMKKamis, 07 Maret 2013 – 07:51 WIB
Menurut Kamer, ditolaknya gugatan penetapan UMK Batam yang diajukan pengusaha sudah sesuai dengan aturan dalam Peradilan TUN. Karenanya majelis menganggap putusan yang sudah ditetapkan Gubernur Kepri ini sudah sah.
Kamer menilai permasalahan seperti perselisihan penentuan angka UMK akan selalu ditemui di Batam tiap tahun. "Harusnya Gubernur membuat peraturan Gubernurlah agar tak selalu terulang seperti ini terus tiap tahun. Kalau hanya berdasarkan surat keputusan saja, tetap akan menemui kendala seperti gugatan yang barusan kami tetapkan," terang Kamer.(gas/jpnn)