UMK Kota Bekasi Bakal Lebih Tinggi dari Jakarta?
jpnn.com, BEKASI - Jumlah upah minimum Kota Bekasi disebut akan lebih besar dibanding upah minimum di Provinsi DKI Jakarta. Demikian hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Pokoknya di atas DKI (Daerah Khusus Ibukota Jakarta), enggak boleh kalah dengan DKI. Sudah clear (sebelum Desember),” kata pria yang akrab disapa Pepen itu.
Menurut Pepen, upah minimum Kota Bekasi diperkirakan tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh di Kota Bekasi ditempatkan pada kesejahteraan.
“Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi,” ucap Pepen.
Terpisah, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Sudirman mengatakan, pihaknya mengacu kepada PP 78 tahun 2015 terkait dengan penentuan UMK buruh di wilayahnya.
“Kalau kita memakai PP 78, adapun kalau misalkan nanti usulan dari buruh sekian, pihak pengusaha menawar sekian, ya itu mah boleh – boleh aja untuk dibicarakan,” katanya, Rabu (8/11).
Di Kota Bekasi, kenaikan jumlah UMK diperkiraan lebih dari Rp300 ribu. Hal itu, kata dia, disebabkan karena nilai UMK yang ada saat ini sudah cukup besar mencapai Rp3.601.650.
Untuk kenaikan UMK berdasarkan PP 78 merupakan jumlah dari Rp3.601.650 X 8,71 persen.