UMK Mimika Ditetapkan Rp 1,8 Juta
Sabtu, 22 Desember 2012 – 09:10 WIB
Setelah penetapan UMK ini, rekomendasi UMK akan diberikan kepada Bupati untuk selanjutnya dilanjutkan ke Gubernur Papua dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kita selanjutnya akan berikan rekomendasi UMK ini ke Bupati sebagai tugas kami sebagai Dewan Pengupahan. Kita ambil penetapan UMK ini sesuai dengan kesepakatan antara semua unsur yang terkait,” jelas Dion.
Selanjutnya, untuk implementasi UMK di lapangan oleh para pengusaha, menurut Dion, pihaknya juga akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan.