UMK Pontianak 2023 Naik, Lebih Tinggi dari UMP Kalbar
Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi.
Kemudian, indeks pembangunan manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana pada 2021 menyentuh angka 79,93, dan 2022 ini IPM ditargetkan hingga 80.
Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan.
Pada 2019 berada di angka 4,88 persen. Lalu, pada 2021 sudah turun menjadi 4,58 persen.
“Di dalam setiap program kami paling utama, yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” ungkap Edi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail menjelaskan UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari, yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu. "Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ismail. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?