UMK Pontianak 2023 Naik, Lebih Tinggi dari UMP Kalbar
jpnn.com - PONTIANAK - Upah minimum kota (UMK) Pontianak 2023 mengalami kenaikan.
Penetapan UMK Pontianak 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan UMK Pontianak 2023 ditetapkan Rp 2.750.644 (Rp 2,75 juta) atau naik 6,63 persen dari 2022 yang sebesar Rp 2.579.616 (Rp 2,58 juta). "UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022," kata Edi di Pontianak, Kamis (8/12).
Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Kalbar 2023 yang Rp 2.608.601,75 atau selisih Rp 142.042,80.
Edi berharap kenaikan UMK ini memberi dampak positif pada perekonomian di Kota Pontianak.
"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," kata Edi.
Dia mengatakan seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi Covid-19, Pemkot Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat.
Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak.